Langsung ke konten utama

Hak Cipta


Nama              : Firnando Karnariva
NPM               : 32417394
Prodi               : S1
Fak/jur           : Teknologi Industri/ Teknik Industri
Mata Kuliah : Hukum Industri
Dosen              : Farid Thalid
Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta atau pemegang hak cipta atas suatu ciptaan yang terdiri atas beberapa bagian
Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian yang diciptakan dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
Perlindungan hak cipta
Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhada penciptaan tersebut. Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapatdilihat, dibaca atau didengar.
Ciptaan yang dilindungi mencakup:
1.      Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
2.      Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3.      Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4.      Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5.      Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6.      Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
7.      Arsitektur;
8.      Peta;
9.      Seni batik;
10.  Fotografi;
11.  Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujud



Pendahuluan
  Latar Belakang
Di era globalisasi saat ini dengan berbagai teknologi yang sudah semakin maju, setiap orang dapat memanfaatkan teknologi saat ini dengan mudah untuk melakukan usaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Akan tetapi dengan kemajuan teknologi saat dapat dengan mudah melakukan Pembajakan terhadap hasil karya orang lain dan di jual untuk mendapatkan keuntungan dari hasil pembajakan hasil karya orang lain. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa pembajakan merupakan pelanggaran hak cipta, dikatakan pelanggaran hak cipta karena telah melanggar hak eksklusif  dari pencipta atau pemegang hak cipta. Hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan seperti mengumumkan atau memperbanyak hak tersebut tanpa izin pemegangnya.
Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak” adalah termasuk didalamnya kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, menjual, menyewa dan mengomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun.
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.

Isi
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©.
Indonesia saat ini telah meratifikasi konvensi internasional dibidang hak cipta yaitu namanya Berne Convension tanggal 7 Mei 1997 dengan Kepres No. 18/ 1997 dan dinotifikasikan ke WIPO tanggal 5 Juni 1997, dengan konsekuensi Indonesia harus melindungi dari seluruh negara atau anggota Berne Convention.
 Perlindungan Hak Cipta diatur dalam Undang-undang no.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta , diubah UU no.7 tahun 1987, diubah lagi UU no. 12 1987beserta Peraturan pelaksanaannya.
·         Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
·         Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
·         Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
·         Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
·         Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
·         Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
·         Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

    Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Berdasarkan Pasal 2, 3, dan 4 UU No 19 Tahun 2002:
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.[4]
·         Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak
·         Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena:
-          Pewarisan
-          Hibah
-          Wasiat
-          Perjanjian tulis
-          Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.[5]
Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.[6]

D.    Jenis-Jenis Hak Cipta
Ø  Hak ekonomi = hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan nya
Ø  Hak moral = hak yang melekat pada diri pencipta yang tidak dapat dihapus tanpa alasan apapun.
Ø  Hal – hal yang tidak bisa di daftarkan sebagai hak cipta:
Ø  Ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
Ø  Ciptaan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang hak cipta
Ø  Ciptaan yang bersifat abstrak
Hak-hak yang tercakup dalam Hak Cipta
Hak Ekslusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
-          Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik).
-          Mengimpor dan mengekspor ciptaan. Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan).
-          menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum.
-          Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.


A.    Kesimpulan
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual,  namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Oleh karena itu perlu adanya sosialisasi di dalam masyarakat Indonesia berkenaan dengan Hak Cipta, Supaya kita semua dapat menghargai karya-karya orang lain dan supaya tidak terjadi pelanggaran hak cipta.


Daftar pustaka



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resensi E-Book Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi

Pendidikan Kewarganegaraan      Resensi E-book  Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan “Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi” Direktorat   Jenderal   Pembelajaran   dan   Kemahasiswaan Kementerian   Riset,   Teknologi,   dan   Pendidikan   Tinggi 2016 BAB I   Bagaimana Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Mengembangkan Kemampuan Utuh Sarjana atau Profesional?      Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara In...