Nama :
Firnando Karnariva
NPM :
32417394
Prodi : S1
Fak/jur : Teknologi Industri/
Teknik Industri
Mata Kuliah : Hukum
Industri
Dosen : Farid
Thalid
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pencipta atau pemegang hak cipta atas suatu ciptaan yang terdiri
atas beberapa bagian
Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian yang diciptakan dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian yang diciptakan dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
Perlindungan hak cipta
Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhada penciptaan tersebut. Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapatdilihat, dibaca atau didengar.
Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhada penciptaan tersebut. Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapatdilihat, dibaca atau didengar.
Ciptaan yang dilindungi mencakup:
1.
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya
tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
2.
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan
itu;
3.
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan;
4.
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5.
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan
pantomim;
6.
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni
ukir, seni kaligrafi seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
7.
Arsitektur;
8.
Peta;
9.
Seni batik;
10. Fotografi;
11. Terjemahan, tafsir,
saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujud
Pendahuluan
Latar Belakang
Di era globalisasi
saat ini dengan berbagai teknologi yang sudah semakin maju, setiap orang dapat
memanfaatkan teknologi saat ini dengan mudah untuk melakukan usaha guna
memenuhi kebutuhan hidupnya. Akan tetapi dengan kemajuan teknologi saat dapat
dengan mudah melakukan Pembajakan terhadap hasil karya orang lain dan di jual
untuk mendapatkan keuntungan dari hasil pembajakan hasil karya orang lain.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa pembajakan merupakan
pelanggaran hak cipta, dikatakan pelanggaran hak cipta karena telah melanggar
hak eksklusif dari pencipta atau pemegang hak cipta. Hak eksklusif
adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada
pihak lain yang boleh memanfaatkan seperti mengumumkan atau memperbanyak hak
tersebut tanpa izin pemegangnya.
Dalam pengertian
“mengumumkan atau memperbanyak” adalah termasuk didalamnya kegiatan
menerjemahkan, mengadaptasi, menjual, menyewa dan mengomunikasikan ciptaan
kepada publik melalui sarana apapun.
Hak cipta adalah hak
dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah
ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari
ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat
salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan
hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku
seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan
terlebih dahulu.
Isi
UU No. 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya
intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam
bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang
telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak
Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata
untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan
berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut.
Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©.
Indonesia saat ini
telah meratifikasi konvensi internasional dibidang hak cipta yaitu namanya
Berne Convension tanggal 7 Mei 1997 dengan Kepres No. 18/ 1997 dan dinotifikasikan
ke WIPO tanggal 5 Juni 1997, dengan konsekuensi Indonesia harus melindungi dari
seluruh negara atau anggota Berne Convention.
Perlindungan Hak
Cipta diatur dalam Undang-undang no.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta , diubah UU
no.7 tahun 1987, diubah lagi UU no. 12 1987beserta Peraturan pelaksanaannya.
· Undang-undang
Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (WTO)
· Undang-undang
Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
· Undang-undang
Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
· Undang-undang
Nomor 14/1997 tentang Merek
· Keputusan
Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection
of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property
Organization
· Keputusan
Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
· Keputusan
Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection
of Literary and Artistic Works
Keputusan Presiden RI
No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Fungsi
dan Sifat Hak Cipta
Berdasarkan Pasal 2,
3, dan 4 UU No 19 Tahun 2002:
Hak Cipta merupakan
hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang
berlaku.
Pencipta dan/atau
Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak
untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.[4]
· Hak
Cipta dianggap sebagai benda bergerak
· Hak
Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena:
- Pewarisan
- Hibah
- Wasiat
- Perjanjian
tulis
- Sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.[5]
Hak Cipta yang dimiliki
oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli
warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita,
kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
Hak Cipta yang tidak
atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik
ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat
disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.[6]
D. Jenis-Jenis
Hak Cipta
Ø Hak
ekonomi = hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan nya
Ø Hak moral
= hak yang melekat pada diri pencipta yang tidak dapat dihapus tanpa alasan
apapun.
Ø Hal – hal
yang tidak bisa di daftarkan sebagai hak cipta:
Ø Ciptaan
di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
Ø Ciptaan
yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang hak cipta
Ø Ciptaan
yang bersifat abstrak
Hak-hak yang tercakup
dalam Hak Cipta
Hak Ekslusif
Beberapa hak eksklusif
yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
- Membuat
salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk,
pada umumnya, salinan elektronik).
- Mengimpor
dan mengekspor ciptaan. Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan
(mengadaptasi ciptaan).
- menampilkan
atau memamerkan ciptaan di depan umum.
- Menjual
atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan
"hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak
ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak
lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak
cipta.
A. Kesimpulan
Hak cipta adalah hak
dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah
ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari
ciptaannya tersebut. hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu
ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk
membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan hak cipta memiliki masa
berlaku tertentu yang terbatas.
Hak
cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual,
namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten,
yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi),
karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu,
melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Oleh
karena itu perlu adanya sosialisasi di dalam masyarakat Indonesia berkenaan
dengan Hak Cipta, Supaya kita semua dapat menghargai karya-karya orang lain dan
supaya tidak terjadi pelanggaran hak cipta.
Daftar pustaka
Komentar
Posting Komentar