Langsung ke konten utama

Resensi E-book Pendidikan Kewarganegaraan

Nama : Firnando Karnariva
Kelas : 2ID03
NPM : 32417394
Tugas Pendidikan Kewarganegaraan
Elia Umbu Zasa, S.Th, M.Pd.K
PENTINGNYA SEMANGAT JUANG BELA NEGARA
Rangkuman Bab 7-8


BAB VII BAGAIMANA DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL-POLITIK, KULTURAL, SERTA KONTEKS KONTEMPORER PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADAILAN?
     Indonesia adalah negara hukum, artinya negara yang semua penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan serta kemasyarakatannya beradasarkan atas hukum, bukan atas kekuasaan belaka.
A. Menelusuri Konsep dan Urgensi Penegakan Hukum yang Berkeadilan
     Thomas Hobbes (1588-1679 M) dalam bukunya Leviatham pernah mengatakan ”Homo homini lupus”, artinya manusia adalah serigala bagi manusia lainnya. Namun, Cicero (106-43 SM) pernah menyatakan “Ubi societas ibi ius” artinya dimana ada masyarakat, disana ada hukum. Dengan kata lain, sampai saat ini hukum maih diperlukan bahkan kedudukannya semakin penting.
    Teori tentang tujuan negara dari Kranenburg ini mendapat sambutan dari negara-negara pada umumnya termasuk Indonesia. Bagaimana tujuan Negara Republik Indonesia?

     Tujuan Negara RI dapat kita temukan pada pembukaan Uud 1945 yaitu pada alenia ke-4.  Dari bunyi alenia ke-4 Pembukaan Uud 1945 ini dapat diidentifikasi bahwa tujuan Negara Republik Indonesia pun memiliki indikator yang sama sebagaimana yang dinyatakan Kranenburg, yakni.
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
B. Menanya Alasan Mengapa Diperlukan Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Dari sebanyak tuntutan masyarakat, beberapa sudah mulai terlihat perubahan ke arah yang positif, namun beberapa hal masih tersisa. Mengenai penegakan hukum ini, hampir setiap hari, media masa baik elektronik maupun cetak menayangkan masalah pelanggaran hukum baik terkait dengan masalah penegakan hukum yang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat maupun masalah pelanggaran HAM dan KKN

     Pada Bab I, telah diungkapkan sejumlah permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Beberapa diantaranya yang terkait dengan masalah penegakan hukum adalah.
Perilaku warga negara khususnya oknum aparatur negara banyak yang belum baik dan terpuji (seperti masih ada praktik KKN. Dan praktik suap, perilaku premanisme, dan perilaku lain yang tidak terpuji).
Masih ada potensi konflik dan kekerasan sosial (seperti SARA, tawuran, pelanggaran HAM, etnosentris, dan lain-lain)
Maraknya kasus-kasus ketidak adilan sosial dan hukum yang belum diselesaikan dan ditangani secara tuntas.
Penegakan hukum yang lemah karena hukum bagaikan pisau yang tajam kebawah tetapi tumpul keatas, dan
Pelanggaran oleh Wajib Pajak atas penegakan hukum dalam bidang perpajakan


BAB VIII
BAGAIMANA DINAMIKA HISTORIS, DAN URGENSI WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI KONSEPSI DAN PANDANGAN KOLEKTIF KEBANGSAAN INDONESIA DALAM KONTEKS PERGAULAN DUNIA?

     Wawasan nusantara merupaka wawasan nasional bangsa Indonesia yang selanjutnya dapat disingkat wasantara.
A. Menelusuri Konsep dan Urgensi Wawasan Nusantara
     Sebelumnya dilatakan bahwa Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasionalbangsa Indonesia. Namun demikian timbul pertanyaan apa arti wawasan nusantara da apa pentingnya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara indonesia.
Wawasan nusantara bisa kita bedakan dalam dua pengertianyakni pengertian etiomologis dan pengertian terminologi, secara etimologi, kata wawasan nusantara berasala dari dua kata wawasan dan nusantara. Wawasan dari kata wawas (bahsa jawa) yang artinya pandangan. Sementarakata nusantara merupakan kata gabungan nusa yang artinya pulau dan antara.
B. Menanya Alasan Mengapa Diperlukan Wawasan Nusantara
     Sebelumnya anda telah mencari dan menemukan pengertian wawasan termasuk arti pentingnya wawasan nusantara dari berbagai sumber. Hal selanjutnya akan timbul pertanyaan, misalnya, mengapa diperlukan wawasan nusantara? Mengapa bangsa Indonesia harus memandang wilayah dan orang-orang didalamnya itu sebagai satu kesatuan?
C. Menggali Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Wawasan Nusantara
     Ada sumber historis (sejarah), sosiologis dan polistis terkait dengan munculnya konsep wawasan nusantara. Sumber-sumber itu melatr belakangi berkembangnya konsepsi wawasan nusantara.
1. Latar Belakang Historis Wawasan Nusantara
Lahirnya konsepsi wawasan nusatara bermula dari perdana mentri Ir. H. Djuanda Kartawidjaja yang pda tanggal 13 Desember 1957 mengeluarkan deklarasi yang selanjutnya yang dikenal sebagaia deklarasi Djuanda.
2. Latar Belakang Sosiologis Wawasan Nusantara
Berdasarkan sejarah wawasan nusanara bermula dari wawasan kewilayahan. Ingat deklarasi Djuanda 1957 sebagai perubahan atas ordonansi 1939 berintikan mewujudkan wilayah indonesia sebagai satu kesatuan wilaya, tidak lagi terpisah-pisah. Sebagai konsepsi kewilayahan, bangsa indonesia mengusahakan memandang wilayah sebagai satu kesatuan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resensi E-Book Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi

Pendidikan Kewarganegaraan      Resensi E-book  Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan “Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi” Direktorat   Jenderal   Pembelajaran   dan   Kemahasiswaan Kementerian   Riset,   Teknologi,   dan   Pendidikan   Tinggi 2016 BAB I   Bagaimana Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Mengembangkan Kemampuan Utuh Sarjana atau Profesional?      Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara In...

Hak Cipta

Nama              : Firnando Karnariva NPM               : 32417394 Prodi                : S1 Fak/jur           : Teknologi Industri/ Teknik Industri Mata Kuliah : Hukum Industri Dosen              : Farid Thalid Hak Cipta Hak cipta  adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta atau pemegang hak cipta atas suatu ciptaan yang terdiri atas beberapa bagian Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian yang diciptakan dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang...