Langsung ke konten utama

Hak Merek

Nama                            : Firnando Karnariva
NPM                    : 32417394
Prodi                    : S1
Fak/ Jur               : Teknologi Industri/ Teknik Industri
Mata Kuliah        : Hukum Industri
Dosen                   : Farid Thalib

  • Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001). Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Pendahuluan
Latar Belakang
Merek   dagang   di   Indonesia  semakin   banyak   macam   pilihannya. Teknologi  informasi  dan  komunikasi mendukung  perkembangan  macam-macam  merek  yang  dikenal  oleh masyarakat.  Masyarakat  dapat  mencari informasi  keunggulan produk dari merek tertentu  sehingga  mereka  dapat memilih produk  yang  diinginkan.  Oleh  karena  itu, antarpemilik  merek  suatu produk akan bersaing untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat selaku konsumen.  Kondisi inilah  yang  mendorong  terjadinya tindakan persaingan yang tidak tepat seperti pemalsuan atau peniruan merek. \
Berdasarkan  Undang-Undang No.  15 Tahun  2001  menjelaskan  bahwa peran merek  menjadi  sangat  penting  terutama dalam  menjaga  persaingan usaha  yang baik. Merek dapat digunakan sebagai alat untuk menjelaskan asal mula  produk, mengetahui  kualitas  produk,  serta keaslian  produk. Dengan demikian,  diperlukan   pengaturan   yang   memadai  tentang   merek   untuk memberikan peningkatan layanan bagi masyarakat.


ISI
Menurut UU No.15 tahun 2001, Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
  1. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
  2. Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
  3. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
Fungsi Merek
Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
  1. Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
  2. Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
  3. Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
  4. Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
  1. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
  2. Melindungi masyarakat konsumen ;
  3. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
  4. Memberi gengsi karena reputasi;
  5. Jaminan kualitas.
Kesimpulan
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Daftar Pustaka
http://eprints.ums.ac.id/50330/3/BAB%20I.pdf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resensi E-Book Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi

Pendidikan Kewarganegaraan      Resensi E-book  Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan “Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi” Direktorat   Jenderal   Pembelajaran   dan   Kemahasiswaan Kementerian   Riset,   Teknologi,   dan   Pendidikan   Tinggi 2016 BAB I   Bagaimana Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Mengembangkan Kemampuan Utuh Sarjana atau Profesional?      Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara In...

Hak Cipta

Nama              : Firnando Karnariva NPM               : 32417394 Prodi                : S1 Fak/jur           : Teknologi Industri/ Teknik Industri Mata Kuliah : Hukum Industri Dosen              : Farid Thalid Hak Cipta Hak cipta  adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta atau pemegang hak cipta atas suatu ciptaan yang terdiri atas beberapa bagian Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian yang diciptakan dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang...