Nama : Firnando Karnariva
NPM : 32417394
Prodi : S1 Teknik Industri
Fak/jur : Teknologi Industri/ Teknik Industri
Mata Kuliah : Hukum Industri
Dosen : Farid Thalid
Hak Paten
Pengertian Hak Paten Menurut Para Pakar, sebagai berikut :
Pengertian Hak Paten menurut Octroiwet, Hak Paten adalah hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja.
Menurut Adrian Sutedi, Pengertian Hak Paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, di mana untuk jangka waktu yang telah ditentukan melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya. Hak paten ini diberikan untuk penemuan baru yang mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri.
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pada zaman sekarang ini, teknologi mempunyai peran yang sangat signifikan dalam kehidupan sehari-hari. Negara yang menguasai dunia adalah negara yang menguasai teknologi. Amerika serikat, Jerman, Perancis, Rusia dan Cina merupakan contoh negara yang sangat maju dalam bidang teknologi sehingga mereka mampu memberi pengaruh bagi negara lain. Negara-negara tersebut melindungi teknologi mereka secara ketat. Jadi jika ada seorang mahasiswa asing yang belajar dalam bidang teknologi di negara-negara tersebut, maka dosen tidak menularkan seluruh ilmunya kepada si mahasiswa tersebut. Karena itu, Indonesia perlu merangsang warga negaranya untuk mengembangkan teknologi dengan mengembangkan sistem perlindungan terhadap karya intelektual di bidang teknologi yang berupa pemberian hak paten.
Dalam menghadapi era globalisasi ini, semua masyarakat baik dari kalangan atas, maupun bawah harus punya kemampuan di bidang teknologi. Banyak karya intelektual di bidang teknologi yang bisa membawa kenyamanan dan kemajuan di hidup masyarakat. Maka dari itu karya-karya ini perlu dihargai dan dilindungi dengan pemberian hak paten. Hak paten ini memerlukan perlindangan hukum, agar tidak ada pihak yang punya niat jelek untuk mengklaim dan menjadi hecker. Oleh karenanya kami mengangkat materi Hak Paten untuk penyusunan makalah ini. Uraian materi akan dipaparkan secara rinci pada bab selanjutnya.
Objek pengaturan hak cipta adalah penemuan di bidang teknologi. Penemuan di bidang teknologi ini misalnya dapat berbentuk penemuan (inventions), pengetahuan secara ilmiah atau varietas tumbuhan. Sama halnya dengan hak cipta, kebutuhan perlindungan hukum bagi penemuan di bidang teknologi tersebut juga berakar pada sejarah yang cukup lama. Pada awalnya memang sekedar perlindungan yang bersifat monopolistik, dan memperoleh wujud yang jelas pada abad ke-14.
Teknologi ini sangat penting, karena merupakan faktor penentu dalam pertumbuhan dan perkembangan industri. Sebagai ilmu pengetahuan yang ditetapkan dalam proses industri, teknologi jelas lahir dari kegiatan-kegiatan penelitian dan pengembangan. Dari segi nilai, kegiatan tersebut selalu melibatkan tenaga dan pikiran serta waktu dan juga biaya yang biasanya sangat besar.
Karena hal tersebut diatas maka teknologi akan memiliki nilai atau manfaat ekonomi. Oleh sebab itu, wajar apabila terhadap hak atas penemuan tersebut diberi perlindungan hukum.
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997, perlu diketahui adanya terminologi baku yang diatur dalam undang-undang tersebut termasuk mengenai pengertian paten itu sendiri. Pasal 1 Undang-Undang Paten menegaskan pengertian paten yaitu suatu hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, untuk selama kurun waktu tertentu melaksanakan sendiri intensinya atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses penyempurnaan dan pengembangan produk atau prosesnya. Adapun inventor adalah seseorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Penjelasan undang-undang menegaskan bahwa istilah invensi digunakan untuk penemuan dan istilah inventor digunakan untuk penemunya.
Pengertian Hak Paten
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (Undang-Undang no.14 tahun 2001, pasal 1 ayat 1). Pengertian dari Invensi dan Inventor. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (Undang-Undang no.14 tahun 2001, pasal 1 ayat 2). Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (Undang-Undang no.14 tahun 2001, pasal 1 ayat 3).
Hak Paten atau kata Paten, berasal dari bahasa inggris patent atau patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep Hak Paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat, dan sebagai gantinya inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Hukum Yang Mengatur Hak Paten
Saat ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain,WTOPerjanjian TRIPs yang diikuti hampir semua negara.Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayahEropa, seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku di seluruh wilayah Eropa.
Subyek Yang Dipatenkan
Subyek yang dapat dipatenkan bila dipandang dalam segi umum dibagi menjadi 3 kategori yaitu proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya. Khusus Sel puncak embrionik manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.
Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software dan metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan softwaremasih tetap dapat dipatenkan.Paten dapat berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga sekuens genetik, termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam prakteknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.
Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.
Istilah-istilah Dalam Paten
Didalam Hak Paten memiliki istilah-istilah yang sering digunakan dalam sistem Hak paten dalam menjalankan suatu hak Paten. Istilah-istilah tersebut adalah sebagai berikut:
Invensi
Invesnsi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Inventor atau Pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten. Hak Yang Dimiliki Oleh Pemegang Paten
Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
· Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
· Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
· Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
Kesimpulan
a. Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
b. Hak Paten diatur dalam Undang-Undang no.14 tahun 2001, pasal 1 ayat 1 Subyek yang dapat dipatenkan bila dipandang dalam segi umum dibagi menjadi 3 kategori yaitu proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya. Khusus Sel puncak embrionik manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa Istilah yang digunakan dalam Hak paten adalah Invensi, Inventor atau Pemegang Paten, hak Yang Dimiliki Oleh Pemegang Paten, Pengajuan Permohonan Paten, Sistem First to File, Kapan Sebaiknya Permohonan Paten Diajukan, Hal-hal Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Seorang Inventor Sebelum Mengajukan Permohonan Paten.
Daftar Pustaka
http://www.pengertianpakar.com/2015/04/pengertian-hak-paten.html#http://dhermawan1991.blogspot.com/2015/05/makalah-5hak-paten.html
Komentar
Posting Komentar