Langsung ke konten utama

UU RI NO 05 TAHUN 1984

UU RI NO 05 TAHUN 1984


Nama              : Firnando Karnariva
NPM                : 32417394
Prodi               : S1 Teknik Industri
Fak/jur           : Teknologi Industri/ Teknik Industri
Mata Kuliah : Hukum Industri
Dosen              : Farid Thalid
                                     PENGERTIAN INDUSTRI 

        Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
        Bahan mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut, misalnya kapas untuk inddustri tekstil, batu kapur untuk industri semen, biji besi untuk industri besi dan baja.
Bahan baku industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri, misalnya lembaran besi atau baja untuk industri pipa, kawat, konstruksi jembatan, seng, tiang telpon, benang adalah kapas yang telah dipintal untuk industri garmen (tekstil), minyak kelapa, bahan baku industri margarine
.

Latar Belakang

                Globalisasi dan liberalisasi perdagangan yang digulirkan melalui aturan World Trade Organization (WTO) mau tidak mau mendorong negara-negara anggotanya mengikuti aturan WTO. Liberalisasi perdagangan yang diprakasai melalui aturan WTO menuntun negaranegara anggota WTO membuka pasarnya ke negara anggota lainnya. Hampir tidak ada lagi hambatan masuk pasar bagi negara-negara anggota WTO, penetapan tarif sebagai alat memroteksi produk asing untuk masuk ke pasar domestik perlahan-lahan sudah ditinggalkan. Di sektor-sektor tertentu masih dikenakan tarif, tetapi itupun relatif rendah, yaitu 0 - 5%. Sehingga negara-negara yang menjadi anggota WTO mau tidak mau baik secara langsung maupun tidak langsung menganut ekonomi pasar. Inti ekonomi pasar adalah adanya desentralisasi keputusan yang diberikan kepada pelaku usaha berkaitan dengan apa, berapa banyak dan bagaimana proses suatu produksi. Dengan demikian pelaku usaha diberi ruang gerak untuk mengambil keputusan mengenai kegiatan usahanya. Untuk mendorong kegiatan usahanya, Pemerintah menyediakan sarana dan prasarana supaya terdapat persaingan usaha yang sehat dan 1 kondusif, pelaku usaha akan berkompetisi untuk memenangkan persaingan. Dalam kaitan ini seringkali terjadi siapa yang kuat di pasar dialah yang lebih unggul di pasar yang bersangkutan. Mereka lambat laun akan memperbesar pangsa pasar, meningkatkan produksi, memimpin harga dan menguasai distribusi.

Ketentuan Umum
Pasal I UU. No 5 tahun 1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam UU No.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1.    Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2.     Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3.    Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar. Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.

Pasal 2 UU No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
a.    Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangansampai memonopoli suatu produk.
b.    Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
c.    Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d.   Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
e.    Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.

Pasal 3 UU No 5 tahun 1984 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
a.    meningkatkan kemakmuran rakyat.
b.     meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
c.    Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
d.   Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
e.    Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
f.     Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
g.    Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
h.    Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.

Pasal 4 UU. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional.

Pasal 5 UU. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1.    Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2.    Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 UU No.5 tahun1984.

 Pengaturan Industri
Fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembangunan industri dapat terwujud:
a.    Pengembangan industri yang baik, sehat, dan berhasil guna.
b.    Adanya persaingan yang sehat.
c.    Tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.

Pembinaan dan Pengembangan Industri
Dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi:
a.    Para usaha industri untuk meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produk nasional.
b.    Yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah, dan industri besar.
Mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 UU No.5 tahun1984 bahwa:
a.    Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
b.    Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengembangan industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
c.    Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
d.   Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.

Mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 UU No. 5 tahun 1984 dimana:
a.    Perusahaan industri wajib menyampaikan informasi secara berkala mengenai kegiatan industri kepada pemerintah
b.    Kewajiban ini di kecualikan bagi industri kecil.
c.    Ketentuan tentang bentuk, isi, dan lain-lain diatur oleh pemerintah.
Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.

Teknologi Industri, Desain Industri, Rancang Bangun, dan Perekayasaan Industri serta Standarisasi.
a.    Teknologi Industri
Mengeni teknologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan teknologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan. Apabila teknologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan teknologi yang tepat guna (berkaitan dengan pasal 16 UU No.5 tahun 1984).
b.    Desain Produk Industri
Berkaitan dengan pasal 17 UU No.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan mengenai desain industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desain-desain baru
c.    Rancang Bangun dan Perekayasaan
Yang termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri (berkaitan dengan pasal 18 UU No5 tahun1984).
d.   Standar Bahan Baku dan Hasil Industri
Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan kewenangan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan dari standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk industri.

Penyerahan Kewenangan dan Urusan Tentang Industri
Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri diatur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini penting guna menghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah (terkait dalam pasal 22 UU No.5 tahun1984). Pasal 23 UU No.5 tahun1984 menyatakan penyerahan urusan dan penarikannya kembali mengenai bidang usaha industri tertentu dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggung jawab, dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.
Penutup
Kesimpulan 1. Sejak lahirnya UU Nomor 5 Tahun 1984, yang sampai saat ini telah berumur seperempat abad lebih, cukup besar perannya di dalam pengembangan, pembinaan serta perlindungan industri dalam negeri, dan perdagangan luar negeri, utamanya yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan kepentingan perkembangan industri dalam negeri pada khususnya. Namun juga harus di akui 125 bahwa saat ini undang-undang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan era globalisasi pedagangan bebas (WTO, AFTA, Free Trade ASEAN-CHINA) dan semangat otonomi daerah. Disamping faktor-faktor yuridis lain, diantaranya adalah: a. Berlakunya UU nomor 5 tahun 1984 juga tidak di dukung secara penuh dengan oleh peraturan pelaksanaanya. b. Dengan di terbitkannya undang-undang sektor lain yang terkait dengan sektor industri, menjadi tumpang tindih (misalnya: UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup, UU Migas, UU Perikanan, dll) c. Berlakunnya UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, dalam pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pembangunan industri, harus seiring dengan semangat otomoni daerah, sehingga diperlukan kebijakan yang serasi. 2. Untuk melindungi produksi dalam negeri, dari serbuan produk luar negeri, sebagai akibat ditandatanganinya perjanjian WTO, AFTA dan Free Trade ASEAN-CHINA, perlu ditempuh berbagai langkah, agar perdagangan bebas ini tidak merugikan Indonesia.

Daftar Pustaka

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resensi E-Book Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi

Pendidikan Kewarganegaraan      Resensi E-book  Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan “Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi” Direktorat   Jenderal   Pembelajaran   dan   Kemahasiswaan Kementerian   Riset,   Teknologi,   dan   Pendidikan   Tinggi 2016 BAB I   Bagaimana Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Mengembangkan Kemampuan Utuh Sarjana atau Profesional?      Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara In...

Hak Cipta

Nama              : Firnando Karnariva NPM               : 32417394 Prodi                : S1 Fak/jur           : Teknologi Industri/ Teknik Industri Mata Kuliah : Hukum Industri Dosen              : Farid Thalid Hak Cipta Hak cipta  adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta atau pemegang hak cipta atas suatu ciptaan yang terdiri atas beberapa bagian Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian yang diciptakan dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang...