Langsung ke konten utama

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentan Perindustrian.

 Nama : Firnando Karnariva

Kelas : 4ID03

Tugas : tentang (1) Standar Nasional Indonesia dan (2) ISO, khususnya mengenai manajemen mutu.

Universitas Gunadarma

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentan Perindustrian.

Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.

Standardisasi  Industri diselenggarakan dalam wujud SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara:

Sekilas SNI Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi. Penetapan pemberlakuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib sebagai berikut:

a.       keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, hewan, dan tumbuhan

b.      pelestarian fungsi lingkungan hidup.

c.       persaingan usaha yang sehat.

d.      peningkatan daya saing.

e.       peningkatan efisiensi dan kinerja Industri.

Beberapa acuan standar teknis :

a.      American Society for Testing and Materials (ASTM)

b.      merican National Standards Institute (ANSI)

c.       ASME (American Society of Mechanical Engineers)

d.      American Welding Society (AWS)

e.       SAE International (Society of Automotive Engineers)

f.        European Telecommunication s Standards Institute (ETSI)

g.      National Electrical Manufacturers Association (NEMA)

h.      National Standards Systems Network (NSSN)

i.        OSHA (Occupational Safety and Health Administration)

j.        NACE (National Association of Corrosion Engineers)

k.      NFPA (National Fire Protection Association)

l.        NIST (National Institute of Standards & Technology)

m.    National Information Standards Organization (NISO)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resensi E-Book Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi

Pendidikan Kewarganegaraan      Resensi E-book  Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan “Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi” Direktorat   Jenderal   Pembelajaran   dan   Kemahasiswaan Kementerian   Riset,   Teknologi,   dan   Pendidikan   Tinggi 2016 BAB I   Bagaimana Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Mengembangkan Kemampuan Utuh Sarjana atau Profesional?      Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara In...

Hak Cipta

Nama              : Firnando Karnariva NPM               : 32417394 Prodi                : S1 Fak/jur           : Teknologi Industri/ Teknik Industri Mata Kuliah : Hukum Industri Dosen              : Farid Thalid Hak Cipta Hak cipta  adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta atau pemegang hak cipta atas suatu ciptaan yang terdiri atas beberapa bagian Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian yang diciptakan dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang...